Ikapi tetap membuka diri bagi para penerbit yang ingin menggabungkan diri. Hal ini sudah diatur di dalam anggaran rumah tangga (ART) Ikapi.
Berikut ini adalah kutipan persyaratan menjadi anggota Ikapi yaitu harus dipastikan bahwa penerbit memiliki badan usaha atau badan hukum resmi. Jika ada pertanyaan: apakah self-publisher atau penerbit mandiri yang dikelola seorang penulis dapat menjadi anggota Ikapi? Jawabnya adalah dapat diterima sepanjang self-publisher juga memiliki badan usaha atau badan hukum.
Persyaratan Keanggotan IKAPI sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga IKAPI
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 19 : ANGGOTA BIASA
Anggota Biasa ialah badan usaha/lembaga penerbit nasional, baik swasta maupun milik negara, yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
- Berbentuk badan hukum yang telah disahkan berdasarkan Akta Notaris atau instansi pemerintah yang terkait.
- Memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang berwenang.
- Secara jelas mencantumkan usaha atau kegiatan menerbitkan buku dalam Anggaran Dasar dan/atau izin usahanya.
- Mempunyai alamat kantor yang tetap dan jelas serta mempunyai karyawan tetap sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
- Telah menerbitkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) judul buku ber-ISBNyang masing-masing sedikitnya berisi 48 (empat puluh delapan) halaman dan benar-benar dijual di pasar bebas.
PASAL 20 : ANGGOTA LUAR BIASA
Anggota Luar Biasa ialah badan usaha/lembaga penerbit nasional yang pengelolaan atau kegiatannya dilakukan oleh instansi pemerintah atau lembaga pendidikan/masyarakat, yang memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
- Memiliki Surat Keputusan pimpinan instansi atau lembaga pendidikan/masyarakat yang menetapkan berdirinya lembaga penerbitan di lingkungannya.
- Telah menerbitkan sekurang-kurangnya tiga judul buku ber-ISBN yang masing-masing sedikitnya berisi 48 (empat puluh delapan) halaman.
- Mempunyai alamat kantor yang tetap dan jelas.
PASAL 21 : ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota Kehormatan ialah orang atau badan (pemerintah, swasta, atau lembaga swadaya masyarakat) yang berjasa kepada Ikapi dan/atau dunia perbukuan Indonesia, yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional.
PASAL 22 : KETENTUAN PENERIMAAN ANGGOTA
- Permintaan menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diajukan oleh calon anggota kepada Pengurus Daerah/Perwakilan di tempat domisili badan usaha/lembaga penerbit nasional yang bersangkutan. Apabila di satu Daerah tingkat Provinsi belum ada Pengurus Daerah/Perwakilan, permintaan diajukan langsung kepada Pengurus Pusat. Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pengurus Pusat sebagai tanda penerimaan dan pengesahan keanggotan tersebut.
- Permintaan menjadi Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa diajukan secara tertulis oleh calon anggota dengan mengajukan surat permohonan dan mengisi formulir pendaftaran anggota, disertai lampiran-lampiran berupa: — (a). Satu lembar salinan Akta Notaris untuk Anggota Biasa dan Surat Keputusan instansi pemerintah/swasta dan lembaga pendidikan/masyarakat yang terkait untuk Anggota Luar Biasa.– (b). Satu lembar salinan izin usaha (kecuali untuk Anggota Luar Biasa). — (c). Satu lembar surat keterangan domisili. — (d). Masing-masing 2 (dua) eksemplar dari sekurang-kurangnya tiga judul buku yang telah diterbitkan untuk calon Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
- Setelah menerima surat permohonan, formulir pendaftaran anggota dan lampiran-lampirannya, Pengurus Daerah/Perwakilan segera melakukan penelitian dan peninjauan terhadap calon anggota/penerbit tersebut, baik yang berkaitan dengan persyaratan formal maupun tentang riwayat perusahaan, sumber daya manusia dan aktivitas perusahaan penerbitan yang bersangkutan. Apabila di satu Daerah tingkat Provinsi belum ada Pengurus Daerah/Perwakilan, penelitian dan peninjauan dilakukan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Daerah/Perwakilan terdekat.
- Berdasarkan hasil penelitian dan peninjauan tersebut, Pengurus Daerah/Perwakilan menyampaikan pendapat dan sarannya kepada Pengurus Pusat, tentang status calon Anggota tersebut selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima dari calon anggota/penerbit yang bersangkutan.
- Berdasarkan pendapat dan saran Pengurus Daerah/Perwakilan tersebut, Pengurus Pusat memberikan keputusan secara tertulis kepada Pengurus Daerah/Perwakilan dengan tembusan kepada calon anggota/penerbit yang bersangkutan, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah Pengurus Pusat menerima surat (rekomendasi) Pengurus Daerah/Perwakilan.
- Apabila di suatu Daerah tingkat Provinsi belum ada Pengurus Daerah/Perwakilan, keputusan Pengurus Pusat disampaikan langsung kepada calon anggota/penerbit yang bersangkutan.
PASAL 23 : MASA KEANGGOTAAN
- Masa keanggotaan berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama Anggota tersebut masih memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana tertulis dalam Pasal 7.
- Anggota yang telah memperpanjang masa keanggotaannya sebagaimana dimaksud ayat 1 berhak memperoleh tanda anggota yang berlaku untuk masa 2 (dua) tahun berikutnya.
Hubungi Ikapi Jabar:
Jl. Ibu Inggit Garnasih No.30C, Ciateul, Kec. Regol, Kota Bandung, Jawa Barat 40252. Telp. (022) 5224572
Bismillah…
Kami marketing officer dari penerbit CV Cendekia Press. Banyak yang nanya kenapa bukan anggota IKAPI ketika calon penulis searching daftar anggota ikapi dan ternyata tidak menemukan CV Cendekia Press.
Padahal kami sudah terdaftar dengan no 328/JBA/2018
Bagaimana solusinya?
Bisa silahkan info selanjut nya kontak via 08814580280 Agus Rosidin
Mangga, sudah kami update datanya. Sudah masuk di wilayah Kab. Bandung
Alhamdulillah sudah di up date dan datanya ada di Wilayah Kab Bandung
Daftar
Saya penerbit Rumah Cemerlang Indonesia mengajukan persyaratan untuk menjadi anggota Ikatan Penerbit Indonesia Jawa Barat Terimakasih ….
Bisa silahkan info selanjut nya kontak via 08814580280 Agus Rosidin
Kami dari ikopin Press (Institut Manajemen Koperasi Indonesia) Sumedang Jawa Barat, Mau menanyakan perihal pendaftaran anggota?
terima kasih
email: ardi.nupi@yahoo.com
Bisa silahkan info selanjut nya kontak via 08814580280 Agus Rosidin
DAFTAR
Silahkan Hubungi Bapak Agus (Sekretariat) di wa 08814580280
Silahkan Hubungi Bapak Agus (Sekretariat) di wa 08814580280
Mohon di bantu perusahaan kami mau mengajukan pendaftaran menjadi anggota IKAPI
Surat permohonan dan formulir pendaftaran
Bisa silahkan info selanjut nya kontak via 08814580280 Agus Rosidin
Apakah bisa daftar menjadi anggota secara online?
jika ada, kami pun ingin ikut …
Bisa silahkan info selanjut nya kontak via 08814580280 Agus Rosidin
Bisa silahkan info selanjut nya kontak via 08814580280 Agus Rosidin
Assalamualaikum
Kami dari CV. Tre Alea Jacta Pedagogie ijin ingin mendaftar menjadi anggota IKAPI, mohon arahan dan bimbingannya. Terima kasih
Silahkan Hubungi Bapak Agus (Sekretariat) di wa 08814580280
saya dari CV. Sentra Solusi Grafika
Mau daftar minta bantu ya info WA 082166322285
Silahkan Hubungi Bapak Agus (Sekretariat) di wa 08814580280
Kalau mau daftar ke mana kak?
Silahkan Hubungi Bapak Agus (Sekretariat) di wa 08814580280
Kepada bpk/ibu Admin Website IKAPI Jabar,
Penerbit kami (CV. Bolabot) telah mendaftar sebagai anggota IKAPI Jabar dan telah memiliki no KTA: 426/JBA/2022. Namun setelah kami cek di website ini, penerbit kami belum tercantum dalam daftar anggota. Kami memohon untuk update penerbit kami dalam daftar anggota IKAPI pada website ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Siaap, kami cek dulu datanya. Tapi bila berkennan boleh kami minta Data sbb : 1. Nama Penerbit Lengkap, 2. Nama PIC /Owner 3. Kota/Wilayah 4.Alamat dan Npmor Telp/Hp yang bisa dihubungi
Alhamdulillah, penerbit kami sudah terdaftar dalam anggota. Terima Kasih